Siak – Memanasnya pemberitaan di sejumlah media massa tentang dugaan seorang bidan berinisial JP menjalankan prakteknya yang nota bene izinya sudah kadaluarsa beberapa tahun silam namun masih membuka perobatan sehingga oknum tersebut disinyalir dengan sengaja mengangkangi Peraturan Mentri Kesehatan RI No: Hk.02.02/MENKES/149/1/2010.
Kepala Puskesmas Minas, Dr. Hidayat Jasri melalui pesan multimedia Whats App dikonfirmasi menjelaskan bahwa sedang berada di Pekanbaru sehingga meminta kepada Idris konfirmasi kepada KTU Puskesmas Minas.
“Saya lagi di Pekanbaru pak, ketemu sama KTU saya saja ya, nanti saya telpon beliau” urai Idris Harahap singkat mengikutkan uraian Kapus Minas.
Namun sangat disayangkan, sikap KTU Puskesmas Minas kepada seorang wartawan media online setelah meminta ID Card langsung diperlihatkan Indris Harahap malah KTU mengharuskan supaya wartawan membawa surat tugas namun tidak bersedia memberitahukan identitas dirinya, Jumat (25/10/2019).
“Bapak siapa dan dari mana dan mau apa” tanya dia singkat.
Dengan sigap Idris langsung perkenalkan diri samberi menunjukkan ID Card serta memberitahukan niat kedatanganya ke Puskesmas Minas. Tetapi terkesan arogan malah KTU tidak bersedia memberikan informasi padahal sudah mendapat koordinasi dari atasanya langsung.
Bahkan tragisnya lagi KTU malah meminta surat tugas wartawan untuk di perlihatkan kepadanya, tujuannya agar dia mau di wawancarai.
“Mana surat tugas bapak, saya mau lihat, jika memang bapak di tugaskan untuk mewawancarai saya, kalau ini kan Id Card saya minta surat tugas bapak, jika tidak bapak jemput dulu kerumah bapak baru datang lagi kemari baru lah saya mau di wawancarai, sebab ini Instansi loh pak,” cekal KTU Puskesmas Minas Itu kepada wartawan, dimana dia merupakan seorang perempuan paruh baya mengenakan jilbab dan berperawakan tinggi.
Hingga akhirnya wartawan pun pulang dan tidak mendapatkan keterangan apapun dari KTU Puskesmas Minas Yang entah siapa namanya itu, terkait hal ini wartawan pun mencoba melakukan konfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp kepada Dr Hidayati Jasri mengabarkan bahwa KTU dia itu tidak mau di wawancarai jika tanpa surat tugas.
“Ya. Kemarin sudah saya smpaikan bahwa kita sudah tegur bidan tersebut, Tidak boleh buka praktek, selesaikan admitrasi,” kata dia.
Disinggung masih adanya kabar bahwa bidan tersebut masih melakukan peraktik Dr Hidayati pun menjawab.
“Tangkap aja, Kami uda tegur.” urainya singkat.
Terkait sikap yang ditunjukkan oleh KTU Puskesmas Minas itu sendiri, PE Saragih selaku Ketua PWK (Persatuan Wartawan Kandis.red) sangat menyayangkan hal tersebut dan meminta Kepala Dinas Kesehatan Siak untuk mencopot jabatan KTU dari oknum yang berupaya menghalangi dan menghabat seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai mana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Oknum KTU Kapus Minas itu yang tidak mengerti aturan antara surat tugas dan Id card yang mana surat tugas tersebut diberikan redaksi salah satu media ketika seorang wartawan masih dalam tahap percobaan, setelah masa percobaan selesai dan wartawan tersebut mampu memenuhi target, barulah di keluarkan id card, dan selayaknya Kadis Kesehatan untuk Mencopot jabatan KTU tersebut,” jelasnya. Puji Efendi





Discussion about this post