Taput – Salah satu tujuan dari program pemerintah adalah untuk memajukan kesejahteraan rakyat secara umum sebagaimana tertuang di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, hal ini dapat diwujudkan melalui pembangunan dalam segala bidang serta menjalankan pemerintahan dengan kinerja yang baik. Keseriusan pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya melalui pembangunan Indonesia dari desa ini terbukti dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Apalagi kewenangan otonomi daerah juga sudah berlaku sejak 1 Januari 2001.
Sesuai yang tertera dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang menjelaskan bahwasanya otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sebuah sistem Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya Dana Desa pemerintah dapat mengembangkan serta mengelola sumber daya yang ada di daerah tersebut, meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, mengatasi kesenjangan pembangunan antar daerah, dan memajukan perekonomian di daerah.
“Akan tetapi yang terjadi di Desa Huta Ginjang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara tidak adanya ketransparanan pihak desa, baik kepala desa, kaur desa dan bahkan operator desa kerap melakukan pembohongan public apabila saat di jumpai sejumlah media” ungkap Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara Osborn Siahaan, Jumat (1/11/2019).
Yang paling anehnya, kegiatan MCK yang dikerjakan saat ini disimpang Huta Ginjang sumber dana dari Dana Desa yang berbiaya Rp 115 juta sangat di yakinkan Mark-Up, pasalnya kegiatan rehap MCK ini hanya berukuran 4 M x 1,5 M, tentu ini sangat di pertanyakan.
Oleh karena itu, kita sangat berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Tarutung melalui Pidsus agar kiranya menyelidiki kegiatan Dana Desa Huta Ginjang Tahun Anggaran 2018-2019, dimana banyaknya indikasi penyimpangan dalam kegiatan, bahkan juga Silpa Desa Huta Ginjang TA 2018 Rp 55.469.600 juga di pertanyakan apabila kita bandingkan dengan fisik yang di kerjakan.
Kepala desa Huta Ginjang Karsan Simaremare saat dikonfirmasi melalui selulernya 0812 6362 21xx tidak aktif.
Salah seorang operator desa Huta Ginjang yang tidak mau namanya disebutkan saat di jumpai di kantor kepala desa mengatakan Kades sedang rapat di kantor Camat.
“Kepala desa tidak ada di kantor,mungkin menghadiri rapat di kantor camat Muara sesuai undangan dari Siborongborong” jelasnya.
Pantauan Indigonews, setelah ditinggal kantor kepala desa Huta Ginjang, Operator kantor Desa telah bersamaan dengan Kepala Desa berboncengan menuju kantor Camat Muara. Freddy Hutasoit





Discussion about this post