IGNews | Simalungun – Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan menyerahkan laporan pengaduan dugaan korupsi Dinas Pendidikan Tahun 2018 ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (5/3/2020).
Setelah dikonfirmasi kepada pelapor ternyata dugaan korupsi yang mengeksploitasi wadah pendidikan untuk kepuasan pribadi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Resman Saragih mampu merusak sebuah sistem karena kenyamanan baik peserta didik maupun tenaga pendidik sangatlah berdampak.
“Hal ini jelas merusak sistem pendidikan jangka panjang karena akan berdampak pada kenyamanan pendidik dan peserta didik, Kadis haruslah bermoral” ucap Direktur ILAJ, Fawer Full Fander Sihite M.Si.
Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan seperti; 1). Pekerjaan Pembangunan Gedung SD Unggulan Kecamatan Raya Tahun Anggaran 2018 dengan nilai
Rp.5.555.762.000 dan 2). Pengadaan Meubiler yang diperuntukan kepada Sekolah SMP yang tersebar di 28 Kecamatan se- Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran senilai Rp. 966.020.000 yang dibagi menjadi 5 paket pekerjaan.
Dimana sesuai dengan dokumen dan hasil investigasi serta wawancara tim ILAJ, ditemukan beberapa kejanggalan yang patut dijadikan sebagai acuan pelanggaran serta ketidak patuhan terhadap aturan dan perundang undangan yang menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001.
Selanjutnya tekait dengan Surat Pengaduan yang sudah dilayangkan oleh ILAJ kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Fawer Full Fander Sihite, M.Si menyatakan siap mendesak Kajari Simalungun untuk memproses laporan sesuai perundang undangan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami mendesak agar Kajari Simalungun segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Simalungun tahun 2018, PPK serta Perusahaan pelaksana kegiatan” tuturnya.
“Adapun dugaan kerugian Negara pada kegiatan Pembangunan Gedung Sekoah Dasar Unggulan Kecamatan Raya dan pengadaan Meubiler tersebut diatas, diduga negara/ daerah dirugikan kurang lebih senilai Rp. 1.350.000.000” tutupnya tokoh muda Sumatera Utara tersebut. Red02





Discussion about this post