IGNews | Medan – Unit Reskrim Polsek Deli Tua, berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor, Senin (18/1/2021) pukul 09:00Wib.
Pelaku, Sadam Husein Nasution (28) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Rela, Kota Medan ini di ringkus di kawasan Jalan Besar Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku ditangkap karena adanya laporan 2 orang korban di Polsek Deli Tua, yaitu Nomor LP /1427/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020, dengan korbannya Lydia Raselia dan LP/10/I/2021 tanggal 4 Januari 2021, korbannya Akbar Mahendra Siregar.
Data yang dihimpun di Polsek Deli Tua Selasa (19/1/2021) menyebutkan, aksi penggelapan sepeda motor yang dilakukan pelaku, terjadi Selasa 29 Desember 2020, yang lalu sekira pukul 19:30Wib.
Saat itu pelaku datang ke rumah korban yang memang sudah dikenalnya di perumahan Johor City, Kecamatan Medan Johor.
Saat disana, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat BK 5410 AAM, milik Lidya Reselia. Karena alasan mau menemui temanya, tak sampai hati, korbanpun memberikan sepeda motornya kepada pelaku.
Namun, setelah ditunggu sampai esok harinya pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban.
Berhasil mengelabui dan melarikan sepeda motor milik Lydia Raselia. Pelaku pun ketagihan dengan melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya. Senin (4/1/2021) sekira pukul 16:00Wib, pelaku kembali melakukan aksinya dengan meminjam sepeda motor korbanya Akbar Mahendra Siregar.
“Aksi yang kedua begitu juga, pelaku mendatangi korban di tokonya yang berada di Jalan Karya Wisata No.41, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor” ucap Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrimnya IPTU Martua Manik SH, MH.
Kapolsek menjelaskan, penggelapan sepeda motor yang kedua, pelaku dengan alasan hendak membeli nasi. Korban pun memberikan sepeda motor Honda Revo BK 6541 CM. Setelah itu pelaku tidak kembali lagi.
Setelah adanya 2 korban yang membuat laporan. Pihak Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Tersangka kita ringkus tanpa ada perlawanan” jelas Zulkifli Harahap.
Dari pengakuan tersangka, lanjutnya lagi, hasil kejahatanya dijualnya kepada salah seorang supir mobil sayur di kawasan Pasar Induk Lauchi dengan harga Rp. 1.100.000.- dan Rp. 1.000.000.- uang tersebut di gunakan untuk berjudi.
“Tersangka saat ini sudah di jebloskan ke sel tahanan Polsek Deli Tua dan di kenakan pasal 372 subs 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” pungkasnya. Frans





Discussion about this post