IGNews | Taput – Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diminta ungkap kasus dalam penggunaan Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2018-2020,pasalnya banyak kejanggalan atau indikasi korupsi pada fisik kegiatan,khususnya pada Tahun Anggaran 2018. Hal itu di ungkapkan oleh sejumlah warga Garoga Desa Gotting Salak kepada Indigonews, Sabtu (27/2/2021) di Siborongborong.
“Proyek pembangunan jalan rabat beton Gontting Salak – Parsosoran sepanjang 422 meter menelan pagu Rp. 408.500.200 pembangunan jalan rabat beton lingkungan Gonting Salak sepanjang 222 meter dengan nilai Rp. 177.510.300.Namun penggunaan Dana Desa Gonting Salak berbiaya Rp. 34.444.527” ungkap warga.
“Untuk itu kita selaku warga sangat berharap agar agar pihak APH turun mengusut dugaan korupsi tersebut,dimana atas kegiatan tersebut telah terindikasi adanya kerugian Negara yang cukup lumayan besar apabila kita melihat fisik kegiatan” harap warga Garoga.
Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir I Djonggi Napitupulu mengatakan ”Melihat Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah pentasnya Kepala Desa dan perangkat desa yang terkait atas sejumlah kegiatan DD Desa Gonting Salak di seret ke meja hukum,pasalnya tiga (3) item kegiatan DD desa Gonting Salak dapat mempekerjakan 1000 HOK (upah pekerja/tukang).Dan harus di pertanyakan, sebab ini terindikasi kuat adanya praktek korupsi”.
“Juga kita melihat, adanya biaya Rp. 50.098.500 untuk pendirian PAUD dan operasional PAUD, sementara kantor PAUD tersebut adalah perumahan guru Gonting Salak. Dari sini kita dapat menilai telah adanya indikasi kuat praktek korupsi. Untuk itu, kita akan segera menyurati pihak Tipikor Polres Taput agar kasus ini secepatnya di usut tuntas, dan juga desa lain” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Jonner Marbun saat di konfirmasi mengatakan “Besok senin saya cek ya di kantor, siapa tau sudah ada laporan sebelumnya”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post