IGNews | Taput – Sobat semua di IAKN Tarutung, perkenankanlah saya jelaskan soal gugatan saya di PTUN Medan: 1). Setiap gugatan yang masuk ke PTUN harus dan/ wajib berdiskusi dengn “Panitera” terlebih dahulu untuk mengetahui apakah gugatan bisa disetujui di ajukan ke PTUN atau ditolak.
2). Puji Tuhan, gugatan saya diterima, karena memenuhi beberapa poin penting dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, Larangan bagi PNS Pasal 3 butir 18: (a) Menyalahgunakan wewengnya, (g) Melakukan tindakan bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya, (j) Bertindak sewenang wenang terhadap bawahannya, (k) Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayaninya”.
Sedangkan untuk calon Rektor IAKN Tarutung, penggugat memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf b PMA 68/2015 Khusus ayat: (penggugat) memiliki jabatan fungsional Profesor.
Adapun tergugat I selaku Rektor IAKN Tarutung dengan alasan; 1). Mengangkat Panitia Penjaringan sesuai SK Rektor IAKN Tarutung No. 337/2021 9 Desember 2021, 2). Mengeluarkan Surat Keterangan kepada penggugat tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan terpenting, 3). Mengeluarkan surat izin ke penggugat untuk mengikuti penjaringan bakal calon Rektor IAKN Tarutung masa kerja 2022 – 2026.
Dan sebagai tergugat II semua Panitia Penjaringan dengan alasan tidak pernah menanggapi surat protes dari penggugat, kecuali protes dari DR. Andar Pasaribu yang diakomodir.
Tergugat III adalah Senat IAKN Tarutung dimana melaksanakan pemberian pertimbangan ke 6 calon Rektor tertanggal 19 Januari 2022 dengan menggunakan “Surat Palsu” yang menjadi objek sengketa dalam gugatan penggugat ke PTUN Medan tertanggal 20 Januari 2022.
Selamat merenungkan semua dan jangan salahkan saya, tapi saya berani lapor ke Polisi dan PTUN setelah saya mendapat dukungan penuh dari Rektor IAKN Tarutung untuk “mencari keadilan” pada tanggal 19 Januari 2022 setelah saya tempuh jalan damai memohon dan bersabar cukup lama dari 14 – 18 Januari 2022 kepada Prof. Lince Sihombong dan Luhut Sihombong guna mencari solusi terbaik, tapi Rektor selalu salahkan saya via bertindak “sudah tidak mau tahu” dan akhirnya Rektor Setuju saya “mencari keadilan” dan bahkan Luhut persilahkan saya ke PTUN jadi langkah langkah penggugat sudah tepat menurut tata aturan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.





Discussion about this post