IGNews | Tapsel – Kepala Desa Muaratais Dua, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan – Sumatera Utara, Nandar Batubara membantah melakukan pungli terhadap warga yang jual beli tanah. Menurut Nandar, uang sebesar Rp. 13.000.000 untuk membayar Pajak Desa.
“Kita di Desa tidak pernah menagih pajak. Saya bilang, bisa kita buat dulu pajak desanya? Tidak ada disitu pemaksaan” ujar Nandar Batubara Kepala Desa Muaratais Dua, Senin (24/1/2022).
Menurut Nandar, uang sebesar Rp. 13.000.000 tersebut merupakan uang untun pajak desa, karena selama ini tanah yang diperjualbelikan tersebut, tidak pernah membayar pajak desa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Muaratais Dua Kecamatan Angkola Muaratais, Tapanuli Selatan melakukan kutipan uang terhadap warga yang melakukan jaul beli tanah. Warga harus membayar Rp. 13.000.000 untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Desa dalam surat jual beli.
“Kita jual tanah dengan harga Rp. 560.000.000. Tapi pas minta tanda tangan, Kepala Desa minta 2,5 % dari jumlah uang transaksi. Terpaksalah kita kasi Rp. 13.000.000 padahal untuk tanda tangan sekedar mengetahui sajanya” ujar Agus Salim Hasibuan (60) warga Desa Muaratais Dua.
Menurut Agus Salim Hasibuan, kutipan yang dilakukan Kepala Desa Muaratais Dua, Nandar Batubara sangat memberatkan dirinya dan pembeli. Karena penjual dan pembeli masih harus membayar pajak dan lain lain, untuk kelengkapan berkas saat membuat akte notaris.
“Terpaksa kita bayar, kalau tidak, Kepala Desanya tak mau tandatangan dan stempel” ujar Agus Salim Hasibuan dengan kesal.
Agus Salim Hasibuan sebagai penjual tanah, merasaa sangat keberatan dengan kutipan yang dilakukan Kepala Desa.
“Maunya, janganlah sebesar itu uang tanda tangannya. Rasanya kok macam diperas kali kami” ujar Agus Salim Hasibuan. JH/AS





Discussion about this post