IGNews | OKU Timur – Mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Sejak 8 Januari 2022 diduga telah menerima suap sebesar 2 Milyar lebih.
Terungkapnya kasus tersebut setelah Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang- Sumatera Selatan (Kamis, 20/01/2022) silam.
Dalam kesaksiannya tersebut, Herman Mayori juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini menyebutkan ada dana pengamanan sebesar Rp. 2 Milyar mengalir ke oknum Kepolisian di Polres Muba maupun di Polda Sumsel.
Terkait kasus AKBP Dalizon, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah dana yang diduga telah di terima AKBP Dalizon.
“Dari sidang yang disampaikan ada aliran dana yang diterima oleh oknum Polda Sumsel. Perlu saya sampaikan bahwa itu benar adanya” kata Kombes pol Supriadi.
“Dan ini sudah diproses Dldan ditangani langsung Bareskrim Polri” lengkapnya menjelaskan.
“Jika nanti hasil pemeriksaannya berkembang kebanyak pihak, ya nanti akan diproses sesuai aturan yang berlaku” ujarnya.
Lebih Lanjut Supriadi mengatakan bahwa kasus yang menjerat AKBP Dalizon sewaktu menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel Pada Tahun 2019 – 2020.
“Jadi bukan saat Dalizon menjabat Kapolres Oku Timur, tapi saat masih jadi Kasubdit Tipikor Polda Sumsel” tegasnya.
Selain AKBP Dalizon, sejumlah nama oknum si Polda Sumsel juga sisebut turut nenerima aliran dana seperti yang disampaikan Herman Mayori dalam sidangnya.
Kasat Reskrim Muba juga terima dana sebesar Rp. 20.000.000. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan support yang diberikan keanak buah Kasat Di Polres Muba.
Sekedar informasi bahwa Kasat Reskrim Polres Muba diduga sudah meninggal dunia.
Terkait hal tersebut, Supriadi mengungkapkan komitmen Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Hermanto untuk nemberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Dengan begitu, Supriadi memastikan bakal menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah untuk diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Tetapi memang untuk kasus ini pihak Polda Sumsel belum menanganinya karena sudah langsung ditangani oleh Mabes Polri.
“Jadi fokusnya selesai dulu satu kasus yang ditangani Mabes Polri itu. Namun jika nanti ada informasi anggota yang terlibat korupsi akan kita tangani sesuai aturan yang berlaku. Contoh seperti yang telah diungkapkan saksi, katanya Kasat Bareskrim Polres Muba menerima dana. Nah, itu nanti kita akan proses semuanya, siapa siapa saja yang terlibat akan kita proses” pungkasnya. PN





Discussion about this post