IGNews | Surabaya – Rumah kediaman Miswati beralamat didaerah Pogot Lama gang 9a nomor 11a – Surabaya disegel tanpa alasan oleh Hj. Atun.
Miswati selaku pemilik rumah merasa kaget dengan tindakan yang dilakukan oleh sang Hajah tersebut dan ia akan menempuh jalur hukum didampingi oleh kuasa hukumnya Dodik Firmansyah SH.
Nia selaku yang menempati rumah tersebut sudah menjelaskan kepada Hj. Atun, bahwasanya rumah yang mereka tempati sekarang adalah rumah milik dari Miswati.
“Masalah hutang piutang itu tidak ada kaitannya dengan Miswati, permasalahan hutang piutang itu pernah terjadi di waktu masih adanya suami Nia yang sudah wafat” ujarnya.
Imbas dari penyegelan tersebut anak anak yang tinggal dirumah tersebut bersama dengan Nia serta menantunya menjadi terlantar didepan rumah.
Menurut Dodik Firmansyah SH tindakan ini sudah sangat keterlaluan dan melewati batas dari seorang rentenir oleh karena itu ia akan mengambil langkah hukum.
“Atas kejadian ini kami akan mengambil langkah hukum, dikarenakan sudah masuk perbuatan yang tidak menyenangkan” tegas Dodik selaku kuasa hukum Miswati. Red/JHI





Discussion about this post