IGNews | Simalungun – Pelaku pemerkosaan kepada korban LL (14) gadis belia siswi kelas VIII di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara telah ditahan, ada yang menyerahkan diri ada juga yang diserahkan oleh keluarga, namun hal ini sudah menjadi momok buruk bagi orangtua ke empat pelaku karena sesuai informasi beredar di Nagori Baja dolok dan Baliju, pelaku sempat melarikan diri atau diduga dengan sengaja disembuntikan.
Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH kepada redaksi Indigonews membenarkan penahanan ke empat tersangka, Sabtu (3/12/2022).
“Sudah ditahan di Polres, 4 orang” jawab AKBP. Ronald melalui pesan WhatsApp.
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Rachmat Aribowo SIK, MH kepada redaksi Indigonews melalui pesan WhatsApp membenarkan penahana ke 4 tersangka.
“Sudah kita tahan bang ke empat tsknya” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi kembali ke empat tersangka apakah ditangkap atau diseragkan orangtuanya, AKP Aribowo mengatakan “Ada yang diserahkan dan ada yang menyerahkan diri”.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari meminta supaya Polres Simalungun dalam memberkasi ke empat pelaku dengan hukuman kebiri atau mati, hal ini mencuat karena perbuatan pemerkosaan dilakukan secara terencana, sistematis dan terstruktur.
“Melihat perlakuan biadap ke empat tersangka, semoga Polres Simalungun tidak hanya menjatuhi Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, karena perbuatan tersebut sudah direncanakan dan terprogram sehingga layak diberikan Pasal berlapis” jelas Syamp.
“Apapun hukuman yang dijatuhi kepada ke empat pelaku, tidak sebanding dengan detira pisikis korban LL yang akan menghantuinya seumur hidupnya, jadi apabila ke empat tersangka hanya diganjar sanksi 5 – 15 tahanan sebagaimana Pasal 81 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak itu memberikan ruang kepada para lelaki bejat untuk beraksi mencabuli bahkan memperkosa putri putri dibawa umur di Siantar – Simalungun” tegas Syamp.
“Hukuman yang layak diberikan kepada ke empat tersangka Kebiri, supaya kelak setelah keluar dari tahanan tidak ada lagi birahinya untuk mengulang perbuatan jahatnya” tukas Syamp.
“Untuk lebih memberikan efek jera, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, lebih tepatnya pada hari Rabu, 25 Mei 2016. Tujuannya untuk mencegah terulangnya kekerasan seksual terhadap anak, dengan menerapkan hukuman terberat bagi pelaku. Hukuman itu berupa pidana mati ditambah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi” terang Syamp.
“Perlu diketahui perkosaan anak di bawah umur telah diatur dalam Pasal 290 KUHP, juga terdapat UU khusus tentang Perlindungan Anak yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 kemudian ingin dirubah lagi dengan dikeluarkannya PERPU No. 1 Tahun 2016 dengan sanksi yang lebih berat yakni sampai dengan hukuman mati” tutup Syamp.
Sisi lain, Syamp juga dengan tegas tegas meminta kepada Polres Simalungun jangan pernah sekali kali mencoba melakukan perdamaian antar kedua belah pihak, karena pemerkosaan dibawah umur tindakan pidana yang tidak bisa dimaafkan. BSimarmata





Discussion about this post