IGNews | Taput – Korban dugaan tindak pidana penipuan atau pemalsuan surat yang mengakibatkan Kios Milik Pemkab Taput yang di sewa Parada Sitompul warga Tapanuli Utara dari Dinas Perindag Taput selama 25 Tahun di Pasar Taput status penyewaan nya berpindah tangan ke oknum EP sebelum habis waktu penyewaannya, resmi membuat laporan polisi ke Polres Tapanuli Utara, Rabu silam (8/2/2023).
Hasil pantauan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Tapanuli Utara, Radot Simatupang (67) warga Aek Rangat, Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara selaku korban dugaan penipuan atau pemalsuan surat sewa kios yang dikelola Dinas Perindag Kabupaten Tarutung menuturkan sesuai uraian singkatnya yang dikutip dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan langsung kepada Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Johanson Sianturi SH, SIK, MH menyebutkan pada tahun 1991 suami Radot Simatupang atas nama Parada Sitompul menyewa atau pinjam pakai kios Nomor 59A di Pajak Tarutung dengan membayar hak pakai (sewa) kepada Dinas Perindag Tapanuli Utara sebesar Rp. 750.000 selama 25 tahun yang berakhir masa hak pakai pada tahun 2016.
“Kemudian pada tahun 2003, saya Radot Simatupang selaku istri dari Parada Sitompul menitipkan kios tersebut kepada Erna Pasaribu untuk dipakai berjualan sementara oleh Erna Pasaribu, berhubung Parada Sitompul mengalami sakit dan adanya juga problem keluarga sehingga tidak dapat berjualan saat itu” tutur Radot.
“Kemudian setelah beberapa lama, saya mendapatkan keterangan dari Pejabat Dinas Perindag Kabupaten Toba, Kios yang saya titipkan sementara pada Erna Pasaribu telah dialihkan sepihak hak penyewaannya kepada Erna Pasaribu tanpa sepengetahuan dan seizin dari Parada Sitompul selaku penyewa pertama kios tersebut selama 25 Tahun” ujar Radot Simatupang.
“Yang menjadi pertanyaan besar bagi keluarga Parada Napitupulu dan warga masyarakat di Pasar Taput adalah, atas dasar apa pihak Dinas Perindag Kabupaten Taput, mengalihkan hak penyewaan kios di pasar tersebut dari Parada Sitompul ke Erna Pasaribu sebelum habis waktu sewanya selama 25 Tahun” tegasnya.
Sementara berdasarkan informasi di lapangan yang di dapatkan dari para pedagang di pasar Taput. Pengalihan Kios atau tempat berjualan di pasar tersebut harus ada persetujuan dari pihak penyewa pertama.
Pengalihan sepihak hak penyewaan kios tersebut oleh Pejabat Dinas Perindag Kabupaten Taput ke oknum EP menjadi tanda tanya besar bagi warga di Pasar Taput mereka menduga kemungkinan ada permainan kotor dalam persoalan pengalihan kios di pasar tersebut.
Hasil konfirmasi pihak ke pejabat Dinas Perindag Taput, G Siregar mengatakan pihak Parada Sitompul telah menjual Kios tersebut ke Erna Pasaribu. Setelah mendengar informasi tersebut reporter Indigonews mempertanyakan ke pihak Parada Sitompul mereka tidak pernah menjual Kios tersebut, sebab kios tersebut merupakan aset Pemkab Taput yang tidak boleh diperjual belikan.
Pihak keluarga Parada Sitompul menyesalkan keterangan Pejabat Dina Perindag tersebut, mereka seharusnya mengetahui aset Pemkab tidak dapat di perjual belikan dan yang menjadi pertanyaan keluarga Parada Sitompul Dinas Perindag Taput, mengalihkan Kios tersebut ke Erna Pasaribu tampa seizin dan pengetahuan pihak penyewa pertama.
Keluarga Parada Napitupulu meminta kepada pihak Pemkab dan Kepolisian Kabupaten Taput agar dapat membantu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi ini dan sekaligus menindak oknum oknum yang melakukan penipuan dalam kasus pengalihan sepihak Kios di pasar Taput ini. Frans IF Siregar





Discussion about this post