IGNews | Siantar – Sangat pantantis beberapa gucuran anggaran bersumber dari APBN yang dikelola Dirjen Cipta Karya maupun Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (BPPW Sumut) untuk proyek SPALD- S Tahun Anggaran 2022 untuk wilayah Sumut digucurkan anggaran sebesar Rp. 30 Miliar.
Dimana, proyek SPALD- S untuk wilayah Sumut mendapat 60 titik Desa yang dikelola olah KSM dengan lagu anggaran sebesar Rp. 500.000.000 tiap titik kegiatan dengan pelaksanaan 38 bangunan baru kamar mandi.
Namun, kegiatan SPALD- S ini banyak kecurangan adanya setoran kewajiban yang dilakukan oknum PPK dari BPPW Sumut sebesar Rp. 100.000.000 tiap titik kegiatan. Sisi lain penyimpangan adanya pelaksanaan yang tidak sesuai dan material yang digunakan tidak standart sehingga dari kwantitas dan kwalitas bangunan diperkirakan paling besar Rp. 7.000.000 – 8.000.000 per bangunan sehinga dari 60 Desa penerima manfaat SPALD- S adanya penyimpangan anggaran dari pelaksanaan fisik sebsar Rp. 2.700.000.000.
Sehingga kerugian uang Negera dari 60 titik kegiatan SPALD- S se Sumatera Utara sebesar Rp. 5.700.000.000.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari didampingi Sekjen II, Esman Tambunan kepada redaksi Indigonews mengatakan dengan temuan temuan akan pelaksanaan proyek SPALD- S di Kabupaten Simalungun yang mendapat 16 Desa penerima manfaat banyak kecurangan terjadi, mulai dari kewajiban setoran kepada oknum PPK dari BPPW Sumut sebesar Rp. 100.000.000 per KSM dan banyak kegiatan yang asal jadi dan belum selesai dikerjakan sampai akhir bulan Februari 2023.
“Dengan adanya temuan korupsi di 16 titik kegiatan pembangunan proyek SPALD- S di wilayah Kabupaten Simalungun sesuai pengakuan para pengurus KSM yang dikumpulkan di salah satu Cafe Silampunyang Garden dan di warung Sehat Pematangsiantar bahwa wajib setor sebesar Rp. 100.000.000 dan pelaksanaan fisik bangunan asal jadi dan adanya pungli serta pembebanan 200 biji patu bata serta penyimpangan penggunaan material bangunan dan pelaksanaan salah jadi sehingga kerugian uang negara dari 16 titik saja di Kabupaten Simalungun rentan mencapai Rp. 2.750.500.0000“ jelas Syamp.
“Atas temuan di Kabupaten Simalungun, ada juga temuan di beberapa Kabupaten lainya hanya pelaksanaan kegiatan sebanyak 15 – 28 bangunan kamar mandi sehingga rentan merugikan uang negara sebagai mana terjadi di Deliserdang, Samosir, Taput dan daerah lainya” ungkap Syamp.
“Dengan resmi kami sudah menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dirjen Cipta Karya serta BPPW Sumut untuk meminta fakta kesepakatan bersama tentang pengurangan bangunan dari 50 unit menjadi 38 unit padahal tidak ada kenaikan matrial bangunan yang signifikan serta pengurangan kouta ini apa sudah disebut oleh Menteri PUPR RI, Basuki” tegas Syamp.
“Dari hasil investigasi dari Kabupaten Simalungun, Deliserdang, Samosir dan Taput bahwa proyek SPALD- S rentan mengakibatkan kerugian yang negara mencapai Rp. 5.700.000.000 dan saya berharap Dirjen Cipta Karya maupun BPPW Sumut segera membalas surat kami” tutur Syamp.
“Kalaupun surat klarifikasi kami tidak dijawab oleh Dirjen Cipta Karya maupun BPPW Sumut kita akan segera mengadukan dugaan korupsi berjamaah ini ke Polda Sumut dan Kejati Sumut dan 2 hari setelah limpahan laporan resmi kita akan laksanakan aksi di depan Poldasu, Kejati dan didepan kantor BPPW Sumut” tutup Syamp. Tim





Discussion about this post