IGNews | Dairi – Kapolres Dairi, AKBP. Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Rismanto Jayanegara Purba membenarkan ditangkapnya dua pelaku pencurian kenderaan bermotor dijalan SM Raja Atas, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara dan di Desa Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, pada hari Jumat (24/3/2023) pukul 09.00 – 01.30 Wib.
Kedua pelaku, OOH (40) warga Desa Mbinanga Bukit Tinggi, Kecamatan Pegagan Hilir – Dairi dan LS (40) warga Desa Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir – Dairi.
Rismanto memaparkan, kronologis penangkapan kedua tersangka pada hari Kamis (23/3) sekira pukul 20.00 Wib, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi, IPDA. P Lumbantoruan beserta tim mendapatkan informasi bahwa adanya pelaku curanmor sedang berada di wilayah Kota Sidikalang, atas informasi tersebut IPDA Lumbantoruan beserta dengan tim melakukan patroli.
“Hari Jumat dinihari (24/3) pukul 01.30 Wib tim melihat OHH sedang berjalan kaki dijalan SM. Raja Atas Kelurahan Batang Beruh – Sidikalang dengan membawa tas berwarna hitam. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tas yang bersangkutan, ditemukan barang barang yang diduga dipersiapkan untuk melakukan aksi Curanmor (Barang bukti) berupa 1 buah Pahat Kayu, 2 buah Obeng, 2 buah Kunci L, 1buah Gunting, 1buah Kunci Pas, 1 buah Kunci Sepeda Motor dan 1 buah kunci Mobil” jelas Rismanto.
Tambah Rismanto, Saat dilakukan interogasi, OHH menerangkan bahwa bersama rekannya LS sudah pernah melakukan aksi Curanmor di Kabupaten Dairi diantaranya Mobil Mitsubishi L300 milik Marudut Manullang pada bulan Maret 2019 di Tiga Baru, Sepeda Motor Honda Vario Nopol BB 5927 MT milik Hotman Manik pada bulan Desember 2022 di Sidikalang, mobil Pick up Panther Nopol BB 8281 YB milik Dedy Piolo Manik pada Maret 2023.
“Berdasarkan keterangan OHH, tim melakukan pengembangan dan pada hari Jumat (24/3) sekira pukul 09.00 Wib di Desa Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, tim melakukan penangkapan terhadap LS” tegas Rismanto.
“Berdasarkan keterangan pelaku untuk dua mobil dan satu sepeda motor oleh kedua pelaku telah dijual kepada warga Aceh melalui perantara Iwan yang beralamat di Kecamatan Binjai Timur – Kota Binjai” tuturnya.
Sat Reskrim Polres Dairi saat ini sedang melakukan pengembangan kepada para pelaku penampung/ penadah pencurian kenderaan bermotor tersebut.
kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor saat ini mendekam dalam sel tahanan RTP Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Bambang





Discussion about this post