Medan (Indigonews) – Pelatihan dan sosialisasi Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang di hadiri camat dan lurah serta Badan Kesewadayaan Masyarakat (BKM) adalah program propinsi pusat sebagai nahkoda pemerintah daerah yang dilaksanakan secara nasional, yang di gelar di ruang aula Kecamatan Medan Selayang,
Acara di buka langsung Camat Medan Selayang, Sutan Lubis S.STP, M.SP bertindak sebagai fasilitator kelurahan (Faskel) dan menjebarkan bahwa saat ini sudah dilaksanakan pemetaan daerah kumuh seputaran Medan Selayang, Sabtu (8/9/2018).
“Ya…, sudah kita petakan daerah permukiman kumuh, layak dikatakan daerah tidak layang huni yang dimana terlihat bangunan tidak beraturan, padatnya permukiman penduduk, tampak terlihat tidak keteraturannya seperti; bangunan jalan lingkungan, rainase lingkungan, persediaan air bersih/minum, pengelolaan persampahan, pengelolaan air limbah, pengamanan jalan, Ruang terbuka hijau (Publik)” urai Camat.
Dan seperti yang kita lihat,di dua kelurahan serta beberapa inti kota Medan dan kecamatan Medan selayang serta Medan baru yang masih terbilang kumuh.
”Program di ikuti kelurah se Kecamatan Medan Selayang dan kecamatan Medan Baru menjadi “platform” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan” tambahnya.
KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat.
KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan dan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat.
“Nah….,, penguatan seperti ini, kelembagaan dan perencanaan serta perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, “sambungnya.
“Bahwa Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak laik huni karena ketidak teraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian” tutup Camat Medan Selayang mengakhiri.
Tujuan program ini, dikatakan Sultan Lubis guna meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. HSirait




Discussion about this post