Riau (Indigonews) – Sungguh tak terpuji kelakuan dan kinerja Suaib Rizal, sejak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2010 silam, ternyata terkesan makan gaji buta karena jarang datang ke sekolah untuk mendidik para siswa/i, malah alasanya juga tidak masuk akal lantaran sesuai jadwal mengajar hanya 3hari kerja maka dirinya selama 4 hari tidak pernah datang ke sekolah, Rabu (21/11/2018).
Kelakuan dan kinerja selaku Aparat Sipil Negara yang gajinya berasal dari uang negara, Rizal sudah tidak patuh akan UU ASN dan telak melanggar anjuran Dinas Pendidikan dimana jelas mengatakan setiap PNS selaku pendidik harus tiap hari kerja masuk dan datang kesekolah.
“Jadwal saya tiga hari pak, saya kan guru bidang studi, kalau di SD ini guru bidang studi beda dengan guru kelas, kalau guru kelas masuk setiap hari, apalagi saya tidak sertifikasi, jadi kalau tidak sertifikasi beban kerjanya hanya 8 jam,” jelas Suaib kepada Indigonews yang merasa tidak bersalah.
“Saya tidak masuk karena memang tidak ada jam, kalau ada jam ya saya masuk, memang aturan dari dinas meski tidak ada jam harus masuk saya akui, kalau nanti saya sertifikasi maka harus 24 jam mengajar” ungkapnya bak tak berdosa malah terlihat ketus dan arogan.
Kepala Sekolah SDN 004 Teluk Pinang Gaung Anak Serka (GAS), Nurbaiti saat diwawancara mengatakan bahwa Suaib Rizal tidak mengikuti aturan sebagaimana acuan sebagai guru. Tidak disiplin menjalankan tugas sebagaimana layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Nurbaiti, Suaib sendiri disebutnya sebagai guru yang tidak memiliki etika, tidak disiplin sebagai guru yang mana secara tidak langsung telah menyalahi aturan sekolah.
Mencuat desakan masyarakat supaya Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan, Menteri PAN RB, K ASN serta BKN supaya memberikan teguran keras atau sanksi kepada PNS yang tidak beretika baik serta kepada Bupati Indragiti Hilir supaya menyurati kementerian untuk meminta pemecatan dan pemghapusan nama yang bersangkutan dari daftar ASN. Jumari




Discussion about this post