Siak – Seorang warga divisi 8 Sei Rokan, Kampung Samsam yang belakangan diketahui berinisial PA (20) tega melakukan pencabulan yang malah berulang kepada SLW warga Jalan Mawar Kota Kandis yang masih dibawah umur.
Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi SH melalui Kanitreskrim Polsek Kandis, IPTU Arpandi SH membenarkan peristiwa tersebut dan menerangkan bahwa saat ini PA sebagai terlapor telah melakukan niat bejatnya dua kali.
“Terlapor melakukan perbuatan bejadnya sebanyak dua kali yaitu pada bulan Agustus dan September di kediaman Juri yang telah kita tunjuk sebagai saksi. Terlapor akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang,” ungkap Kompol Indra Rusdi SH.
Bersama Juri, Misriani juga ditunjuk sebagai saksi dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis.
Kanitreskrim Polsek Kandis, IPTU Arpandy SH kepada Indigonews menuturkan kronologis penangkapan dengan tanpa perlawanan oleh pelaku.
“Hari kamis (17/10) sekitar pukul 23.30 WIB, personil Polsek Kandis yang saya pimpin didampingi oleh Yasrinal selaku ketua RT setempat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur tanpa perlawanan. Turut kita amankan satu helai celana jeans dan satu helai celana dalam yang berwarna biru sebagai barang bukti,” tutur IPTU Arpandy SH.
Kasus ini tentunya menampar para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya apalah lagi dengan kemajuan teknologi dewasa ini. Melalui Media ini Kapolsek Kandis juga berpesan pada seluruh Masyarakat luas Kecamatan Kandis untuk tetap memperhatikan para anak-anak sesibuk apapun rutinitas keseharian.
“Sebagai orang tua selayaknya kita harus waspada dengan perkembangan zaman dan teknologi. Dimana para remaja sudah digandrungi dengan Hendphone yang dapat mengakses internet dan bisa jadi film blue hingga mempengaruhi kinerja otak baik si Anak. Sebagai orang tua, kita wajib memperhatikan perilaku anak kita kesehariannya dan juga perhatikan teman-teman bermainnya dengan begitu kita sebagai orang tua dapat mencegah lebih dini kejahatan yang bisa saja menerpa anak kita,” lugas Kompol Indra Rusdi. Puji Efendi





Discussion about this post