Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Entah Apa Merasuki PA, Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Indigonews.id
19 Oktober 2019 | 01:49 WIB

Siak – Seorang warga divisi 8 Sei Rokan, Kampung Samsam yang belakangan diketahui berinisial PA (20) tega melakukan pencabulan yang malah berulang kepada SLW warga Jalan Mawar Kota Kandis yang masih dibawah umur.

Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi SH melalui Kanitreskrim Polsek Kandis, IPTU Arpandi SH membenarkan peristiwa tersebut dan menerangkan bahwa saat ini PA sebagai terlapor telah melakukan niat bejatnya dua kali.

“Terlapor melakukan perbuatan bejadnya sebanyak dua kali yaitu pada bulan Agustus dan September di kediaman Juri yang telah kita tunjuk sebagai saksi. Terlapor akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang,” ungkap Kompol Indra Rusdi SH.

Bersama Juri, Misriani juga ditunjuk sebagai saksi dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis.

Kanitreskrim Polsek Kandis, IPTU Arpandy SH kepada Indigonews menuturkan kronologis penangkapan dengan tanpa perlawanan oleh pelaku.

“Hari kamis (17/10) sekitar pukul 23.30 WIB, personil Polsek Kandis yang saya pimpin didampingi oleh Yasrinal selaku ketua RT setempat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur tanpa perlawanan. Turut kita amankan satu helai celana jeans dan satu helai celana dalam yang berwarna biru sebagai barang bukti,” tutur IPTU Arpandy SH.

Kasus ini tentunya menampar para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya apalah lagi dengan kemajuan teknologi dewasa ini. Melalui Media ini Kapolsek Kandis juga berpesan pada seluruh Masyarakat luas Kecamatan Kandis untuk tetap memperhatikan para anak-anak sesibuk apapun rutinitas keseharian.

“Sebagai orang tua selayaknya kita harus waspada dengan perkembangan zaman dan teknologi. Dimana para remaja sudah digandrungi dengan Hendphone yang dapat mengakses internet dan bisa jadi film blue hingga mempengaruhi kinerja otak baik si Anak. Sebagai orang tua, kita wajib memperhatikan perilaku anak kita kesehariannya dan juga perhatikan teman-teman bermainnya dengan begitu kita sebagai orang tua dapat mencegah lebih dini kejahatan yang bisa saja menerpa anak kita,” lugas Kompol Indra Rusdi. Puji Efendi

Share30Tweet19SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba