IGNews | Simalungun – Proyek pembangunan pagar kantor Bupati Simalungun dengan Kontrak Nomor 03.1/PPK-Tender-APBD/DPUPPR-2018 tanggal 30 Agustus 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.955.278.928,19 namun dilakukan perubahan atas kontrak berdasarkan Addendum Final Nomor 03.1.1/ADD/PPK.AS-Tender-APBD/DPUPPR-2018 tanggal 26 September 2018 terkait tambah kurang pekerjaan sarat adanya penyimpangan.
Sesuai hasil temuan BPK proyek tersebut, CV. APC selaku rekanan melakukan pengurangan volume kegiatan pada galian tanah pondasi yang merugikan uang negara sebesar Rp. 2.267.596,45 serta pasangan batu padas sebesar Rp. 48.704.981,59 dan juga pengurangan batu tempel hitam sebesar Rp. 4.213.533,62.
Dilemanya penegakan hukum akan temuan BPK atas kerugian negara yang dugaan disebabkan penyimpangan atau upaya korupsi yang sengaja dilakukan oleh pelaksana kegiatan / rekanan hanya dikenai sanksi pengemblian total kerugian.
Namun hukuman bagi oknum yang memiliki niat atau unsur kesengajaan berupaya melakukan tindak pidana korupsi akan pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dana dari APBD / APBN bila sudah mengembalikan kerugian tidak ada jeratan hukum dikenakan.
PPK maupun Kadis PUPR Kabupaten Simalungun sampai saat ini belum berhasil dimintai keterangan informasi akan temuan BPK. Red02





Discussion about this post