IGNews | Simalungun – Usai sudah pengerjaan proyek Dana Desa Tahun 2019 yang bersumber dari dana APBN, namun pengerjaan yang dilakukan oleh warga sekitar yang di bentuk dengan TPK (Tim Pengelolah Kegiatan) masih meninggalkan bekas.
Buktinya, proyek Dana Desa (DD) tepatnya di Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dalam pembuatan rabat beton di Dusun Tanjung Selamat, Pembatuan jalan di Dusun Bah Sawah dan serta Bah Tangan tidak satupun ditemukan pemasangan batu prasasti.
“Untuk tahun 2020 akan kami pasang lae, sebelumnya memang belum ada” ucap Pangulu (Kades) bermarga Sinaga, disala satu warkop, Rabu(5/2/2020).
Saat ditanyai tidak dipasangnya batu prasasti, apakah itu tidak dinamakan korupsi. Namun, sang Pangulu terdiam sesaat.
L.Siahaan, Pemerhati Pemerintahan dan Pembangunan, menyayangkan proyek yang telah selesai dikerjakan warga setempat, tidak dilakukan pemasangan prasasti.
“Menurut Juknis, batu prasasti harus di pasangkan. Rata-rata yang namanya secara Padat karya, wajib menggunakan prasasti” ucapnya.
Dia menuding, proyek Dana Desa yang telah selesai beberapa titik, akan menelan berapa dana yang dapat merugikan negara.
“Kalau ada 7 titik kegiatan di Nagori setempat tidak mengunakan Prasasti, berapa dana yang di endapkan. Berapa Kerugian negara, itu namanya Korupsi. Itu masi Cerita Prasasti ya, belum lagi mark up yang lainnya” beber pria yang berkepala plontos ini. TPanjaitan





Discussion about this post