IGNews | Siak – Warga Kecamatan Kandis, Jalembang Sitorus yang juga selaku Sekretaris DPK Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) resmi melaporkan dugaan adanya Kong Kalikong Dalam pembebasan lahan Karimun Sitorus yang letaknya di jalan PTP RT/RW, 003/002, kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Propinsi Riau, Rabu (5/2/2020).
Dimana lahan Karimun Sitorus sesuai Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)) Kecamatan Kandis dengan nomor registrasi Camat: 630/ kds/ 06 tanggal 11 Juni 2005, dan nomor registrasi Lurah: 142/ skgr / kk/ 05 tgl 10 Juni 2005, atas nama Karimun Sitorus, lahan tersebut seluas 809,56 meter telah dibebaskan BPN Siak untuk pengadaan jalan tol Pekanbaru – Dumai sesen 3.
Dan ganti ruginya menurut pejabat BPN Siak bernama Lusi telah diberikan kepada atas nama Udin Panjaitan, pada bulan Januari 2020.
Jalembang Sitorus sebagai anak kandung Karimun Sitorus dan pemegang surat kuasa ahli waris dari Karimun Sitorus mempertanyakan hal ini melalui WhatsApp pribadinya kepada Lusi.
“Kenapa lahan karimun sitorus belum di ganti rugi, namun sudah di manfaatkan PT. HKI, dan subkon yg ada di PT. HKI, dalam pelaksanaan jalan tol Pekanbaru Dumai?” tanyanya melalui WA.
Melalui WhatsApp nomor 0813 781x xxxx, Lusi menjawab dengan santai lahan telaj dilepas.
“Pak torus, lahan itukan sudah dilepas dan telah di ganti rugi kepada udin panjaitan” ungkap Lusi kepada Jalembang Sitorus.
Selaku pemegang surat kuasa ahli waris Jalembang Sitorus menjelaskan dan pertanyakan lagi kepada Lusi melalui pesan WA “itukan sesuai surat keterangan ganti rugi yang kita miliki bahwa lahan tersebut adalah milik Karimun Sitorus kenapa di ganti rugi sama udin panjaitan”.
“Jalembang sitorus, udin mengatakan bahwa itu lahannya udin panjaitan, dan udin sudah menandatangani surat pernyataan bahwa itu betul tanahnya.” jawab Lusi kembali melalui pesan WA.
“Seharusnya pihak BPN harus turun kelokasi lahan dan memanggil sempadan lahan tersebut, beserta RT setempat biar jelas dan proses yang benar jangan main tembak diatas kuda, hanya mendengarkan omongan sepihak. Dan saya mintak tolong turunkan Udin Panjaitan dan sempadan lahan tersebut, biar jelas itu tanah siapa” jelas Jalembang Sitorus.
Namun sampai berita ini muat, pihak BPN tidak mau menurunkan Udin Panjaitan kelapangan untuk membuktikan lahan tersebut siapa pemiliknya.
Maka patut diduga dalam proses pembebasan lahan tersebut terindikasi kongkalikong jika pihak BPN benar benar ingin kebenaran kenapa tidak mau menurunkan Udin kelokasi lahan tersebut bersama sempadan tanah, maka dengan itu Jalembang Sitorus melalui media ini, memohon kepada Pemerintah Kabupaten dan Provinsi agar dapat mengungkap proses pembebasan lahan Karimun Sitorus dan kepada Bapak-bapak DPRD Siak dan DPRD Propinsi Riau, kiranya berperan membela rakyatnya dan dapat menyampaikan hal ini kepada Bupati Siak maupun Bapak Gubernur Riau agar lahan Karimun Sitorus segera di ganti rugi.
Sejauh mana tanggapan DPRD dan Pemerintah Daerah masalah dugaan ganti rugi yang salah sasaran ini, media ini tetap memonitornya. Puji Efendi





Discussion about this post