IGNews | Bintan – Terkait PT. Terminal Budidaya Bintan (PT. TBBintan) beroperasi diduga tampa izin, Ketua LSM DPD KPK Nusantara Provinsi Kepulauan Riau, Nurhidayat sambangi Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kabupaten Bintan, Jumat (6/3/2020).
“Kami LSM KPK Nusantara DPD Kepri sudah menyambagi Dinas PM PTSP Terkait hebohnya permalasahan PT. TBBintan yang bergerak dibidang tambak udang yang berlokasi di Desa Selat Bintan. Naka saya mendatangi Dinas PM PTSP Bintan untuk mempertanyakan apakah benar PT. TBBintan yang beroperasi tidak memiliki izin” jelas Nurhidayat kepada Indigonews.
“Alhamdulillah saat tadi siang dari perwakilan Dinas PM PTSP dengan Kasi Perizinan sauadara Apit, beliau memberikan penjelasan bahwa memang PT. TBBintan belum memiliki izin. Hal ini sangat disayangkan kok bisa Pemkab Bintan kecolongan , Kita pertanyakan kinerja Dari bidang pengawasan Dinas PM PTSP dan Satpol PP” ucapnya.
Dalam waktu dekat, Nurhidayat juga akan menyambangi Dinas KPHP karena dilokasi yang digarap disinyalir ada terkena hutan Bakau yang di garap oleh pihak PT. TBBintan tersebut.
Jika ini memang terbukti nantinya tentunya ini sudah terjadi murni, Pidana sesuai Undang Undang yang mengatur tentang Mangrove sebagaimana tersebut di U.U.No 41 tahun :1999 tentang kehutanan dan sesuai U.U .No : 26 tahun 2007 tentang penataan ruang wilayah dan U.U.No :27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Luar pulau terpencil dan juga mengacu kepada U.U.No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Hutan Mangrove dikenakan saksi Pidana kurungan dua tahun penjara dan maksimal sepuluh tahun penjara atau denda RPp. 20.000.000.
“Setiap orang secara langsung ataupun tidak langsung di larang melakukan Konservasi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan ekosistem fungsi Mangrove di 1Pulau pulau keci” ujarnya. Metio’S





Discussion about this post