IGNews | Toba – Berbagai macam cara dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, bahkan klaim mengklaim juga dilakukan atas kepemilikan lahan atau tanah asalkan mendapat keuntungan dari ganti rugi tanah. Dan inilah yang patut di duga yang terjadi di daerah pengembangan Parawisata di Sigapiton dan Motung Kecamatan Ajibata. Hal itu disampaikan oleh sejumlah warga Ajibata kepada Indigonews, Kamis (11/3/2021).
“Disamping pertikaian yang baru baru ini terjadi di Desa Motung antara Raja Bius Marga dan oknum sekelompok, tidak terlepas ini karena klaim mengklaim kepemilikan lahan yang bertujuan untuk mendapat ganti rugi lahan/ tanah, yang akhirnya berurusan dengan hukum karena terjadi penganiayaan” ungkap warga yang tidak mau namanya di sebut dalam Media.
Untuk mengetahui kepemilikan lahan atau tanah tentu harus ada alas hak kepemilikan, tidak cukup hanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa, sementara Kepala Desa yang menandatangani masih muda, tentu belum mengetahui sejarah di desa tersebut.
Warga berharap kepada pihak Badan Otorita Danau Toba (BODT) agar di lakukan verifikasi kembali atas kepemilikan lahan atau tanah, juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini, dimana adanya indikasi kuat keterlibatan oknum mantan pejabat BPN dalam hal penguasaan lahan melalui pihak ketiga.
Demikian juga di sampaikan oleh P. Sitorus yang juga merupakan warga Ajibata desa Motung mengatakan ”Tidak terjadinya penyelesaian ganti rugi karena dualis atau klaim mengklaim atas kepemilikan lahan atau tanah di 107 hektare, juga diduga adanya pihak ketiga yang berkepentingan untuk mencari untung, sehingga terjadi perbedaan pendapat”.
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat di konfirmasi seputar adanya indikasi korupsi yang terjadi atas ganti rugi lahan/ tanah pada Badan Otorita Danau Toba (BODT) mengatakan ”Saya akan dalami tentang ganti rugi lahan tersebut”.
Lain halnya Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan belum berhasil mendapat jawaban melalui WhatsAppnya atas belum terlaksananya pemberian ganti rugi lahan/ tanah di Desa Motung lantaran adanya dugaan klaim mengklaim atau dualis. Freddy Hutasoit





Discussion about this post