IGNews | Simalungun – Perbuatan biadap yang dilakukan empat empat orang pemerkosa LL (14) gadis belia yang masih duduk di kelas VIII SMP di Huta II, Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara merupakan kejahatan sistematis dan terencana sehingga tidak bisa dimaafkan.
Untuk memberikan efek jera dan mencegah adanya korban korban pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari meminta supaya Polres Simalungun baik nantinya Kejari Simalungun memberikan hukuman kebiri kimia kepada tersangka, Sabtu (3/12/2022).
“Benar sesuai Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menerangkan Sanksi terhadap pelaku pemerkosa anak dibawah umur kurungan 5 – 15 tahun penjara dengan denda 5 Miliar, ini belum hukuman yang berat diberikan dan merupakan lemahnya UU tersebut sehingga tidak membuat efek jera kepada para pelaku biadap yang dengan sengaja atau terencana melakukan pemerkosaan terhadap gadis belia, sehingga makin banyak korban dan tidak ada satu pun korban yang dijamin oleh Negara, inilah mirisnya padahal, pelaku berpotensi dapat dihukum kebiri kimia maupun hukuman mati” tegas Syamp.
“Informasi yang kita dapat 3 dari 4 orang pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Simalungun, dan konon katanya ada pulak pelakunya seorang anak Pangulu Nagori, inilah kurangnya kesadaran orangtuanya dimana pelaku sempat melarikan diri atau dengan sengaja disembunyikan dan tidak diberitahukan keberadaanya oleh orangtuanya, inipun bisa menjerat orangtuanya dengan niat mencoba menutupi dan berupaya menghilangkan jejak pelaku” ucap Syamp.
Syamp Siadari juga menjelaskan “Sedangkan dalam hukum pidana Islam, tindakan pemerkosaan anak dibawah umur dikategorikan sebagai perbuatan zina dengan subhat yaitu dengan ancaman hukuman dera sebanyak 100 kali, bisa juga dikenakan jarimah pelukaan maupun tazir (Al-nur ayat 2)”.
“Kita minta dengan tegas kepada Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH baik melalui Kasat atau Kanitnya memberikan sanksi terberat ancaman kebiri kimia bagi pelaku perkosa LL supaya tidak ada korban LL lainya, dan kita para orangtua yang memiliki putri yang masih dibawah umur tidak merasa parno atau ketakutan melihat putri kita berada diluar rumah” harap Syamp.
“Hukum kebiri pelaku, karena mereka memperkosa LL sudah terencana dengan dalih perkenalan pada bulan Agustus silam, sekali lagi berikan hukuman kebiri, begitu juga Kejaksaan Simalungun kelak pada saat berlangsungnya peradilan JPU harus mengatakan hukum kebiri kimia” tutup Syamp.
Pangulu Nagori Baja Dolok acap kali dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, terkait adanya informasi peran serta atau ikutnya anaknya dalam aksi pemerkosaan LL, namun sampai berita ini dipublis tidak bersedia memberikan komentar. BSimarmata





Discussion about this post