IGNews | Taput – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar sabu, Senin (31/1/2023).
Kedua tersangka yakni Panca Putra Sinaga (28) warga Pealangge Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput dan Mukhlis Efendi Nababan (30) warga Sipiuan Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara, AKBP. Johanson Sianturi SIK, MH menyampaikan kedua tersangka berhasil diamankan dari Desa Banualuhu Dusun Butar, Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara.
“Keduanya saat ditangkap hendak mau transaksi menjual barang dagangannya kepada pelanggan yang sebelumnya sudah janjian. Namun, pembeli belum sempat tiba dilokasi yang dijanjikan, tim opsnal narkoba sudah mengintai dan langsung mengamankan keduanya untuk mencegah agar jangan sampai melarikan diri” jelas Johanson.
Pengintaian oleh tim opsnal narkoba terhadap keduanya dilakukan, karena sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat dan informasi tersebut dikembangkan. Saat keduanya ditangkap, dari tangannya ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan Berat keseluruhan bruto 3,25 gram, 1 lembar potongan plastik putih, 1 buah kotak rokok, 1 unit handphone Merk Infinix Warna Biru, 1 unit handphone Merk Oppo Warna Hitam, Uang tunai Rp. 400.000 dan 1 unit Sepeda Motor Merk Yamah Mio Soul.
“Saat ini keduanya masih diperiksa di Unit Narkoba untuk menggali keterangan serta untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut” tutup Kapolres. Freddy Hutasoit





Discussion about this post