Situs Berita Online Indigo
Sabtu, 22 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Djonggi Napitupulu: Terkait Pengancaman Dilakukan SM Penyidik Polres Toba Agar Profesional dan Mencermati Pasal 29 UU Jo Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016

Indigonews.id
1 Februari 2023 | 18:47 WIB

IGNews | Toba – Pemeriksaan dugaan perlawanan hukum perihal pengancaman kekerasan, menakutnakuti, penghinaan dan pencamaran nama baik yang diduga dilakukan oleh SM Pengusaha UD.D yang beralamat di Balige terhadap JFS, akhirnya Polres Toba melalui penyidik Bripka. Erwin Syahputra dan IPDA. J.SilabanbSH, MH telah meminta keterangan kepada Pelapor Jhon Ferry Simanjuntak selama dua jam empat puluh lima menit sebanyak lima belas pertanyaan di Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Toba. Demikian Pelapor Jhon F Simanjuntak yang didampingi I. Djonggi Napitupulu mengatakan kepada reporter Indigonews, Rabu (1/2/2023).

Djonggi Napitupulu yang juga iparnya Jhon Ferry Simanjuntak  sebagai pelapor menirukan ucapannya atas perkataan  penyidik Polres Toba disela sela pemeriksaan (hal ini tidak diketik di BAP) mengatakan bahwa screen shot  WhatsApp tersebut  tentang oknum SM Pengusaha UD.D yang mengirimkan informasi elektronik berisi pengancaman kekerasan, menakut nakuti dan penghinaan bahkan pencemaran nama baik yang ditujukan secara pribadi  terhadap Jhon F Simanjuntak  penyidik Polres menyebutkan  bukan merupakan suatu  bukti kuat untuk tindak pidana UU ITE.

Djonggi dengan tegas mengatakan dan menyikapi ucapan penyidik Polres Toba “Hal ini merupakan pembodohan hukum untuk masyarakat dan  bukan membuat agar terang serta  masalah perbuatan dugaan melawan hukum yang dilakukan Oknum SM seolah olah dibuat menjadi kabur dan hal ini perlu pengawasan Kapolres Toba,  dan Kasat Reskrim, bahkan Propam  bahwa Perlawanan hukum yang diduga dilakukan oknum SM  sudah  terindikasi  melanggar  UU ITE Pasal 29”.

“Pengancaman kekerasan, menakutnakuti bukan melalui WhatsApp group dan bukan media sosial  Facebook bahkan bukan media Website namun SM pengusaha UD.D  mengirimkan informasi elektronik berisi pengancaman kekerasan dan menakutnakuti ditujukan secara pribadi terhadap Jhon Ferry S” ucap Djonggi seraya mengatakan tolong baca UU ITE terkait mengirimkan informasi elektronik berisi pengancaman, kekerasan dan menakutnakuti dan hal ini masyarakat harus mengetahui UU ITE tersebut agar lebih hati hati dengan pasal itu.

Dikatakan Djonggi, diminta kepada penyidik  Polres Toba agar profesional dan mencermati bahkan membaca  pasal tindak pidana Pasal 29 UU Jo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, bunyinya sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” ujar Djonggi.

Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat saat dikonfirmasi melalui Penyidik, IPDA. J Silaban terkait Pasal tindak pidana Pasal 29 UU Jo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah bunyinya sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 “Apakah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum SM Pengusaha UD.D mengirimkan informasi elektronik  berisi pengancaman kekerasan dan menakutnakuti  yang dikirimkan secara pribadi terhadap JFS bukan merupakan pelanggaran UU ITE, mohon penjelasannya pak..?”.

Kapolres dan Penyidik sampai berita ini dipublis masih bungkam sehingga adanya upaya pengkotak kotakan proses laporan tumpul ke orang kaya yang banyak uang tetapi tajam ke orang kecil. Freddy Hutasoit

Share85Tweet53SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba