IGNews | Simalungun – Kegiatan SPALD- S di Desa Diparhataran, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara terjadi pengutipan atau pungutan liar (pungli) kegiatan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp. 300.000.
Sesuai keterangan warga Diparhataran, boru Sinaga menjelaskan pungli dilakukan saat penyerahan bekas KTP dan KK dikenakan biaya Rp. 100.000 dan sebagai ucapan terimakasih dan katanya sebagai administrasi pemasangan pipa serta kran dikenakan Rp. 200.000, Jumat (2/2/2023).
Boru Sinaga selaku penerima manfaat kegiatan SPALD- S (Sistem Pengelolahan Air Limbah Domestik Setempat) kembali menjelaskan “Untuk kegiatan ini saya pada saat menyerahkan syarat penerima kegiatan ini saya menyerahkan photo copy KTP dan KK serta biaya adminstrasi Rp. 100.000 untuk biaya pengurusannya dan uang ucapan terimakasih Rp. 200.000”.
Senada, boru Parna warga Bandar Huta juga dibenarkan boru Harianja warga Bosar Hataran saat di konfirmasi terkait belum adanya terpasang pipa dan kran air menjelaskan “Itu pulak belum kami pasang, saya baru sempat pak membeli karena kami yang siapkan kran air dan pipanya”.
Boru Harianja saat di konfirmasi apakah ada syarat yang harus diberikan untuk mendapatkan kegiatan menjelaskan “Saya kasih photo copi KK dan KTP dan uang Adminstrasi pada Gamot (Kepala Dusun) bernama Parlindungan”.
Saat di konfirmasi warga penerima manfaat yang warga Dusun Bosar Hataran yang kebetulan berdekatan dengan rumah dengan kediaman Sekretaris Desa tentang “Siapa ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat), menjelaskan “Kami tidak tau Pak tanya aja langsung Pangulu (Kepala Desa)”.
Pangulu Nagori, Sejuk Sinaga saat bertemu dijalan dekat pekan Tiga Balata langsung nyerocos “Mantap kali lae foto Lae, yang dikira laenya tidak suka masyarakat itu samaku kan foto lae nya ini (sambil menunjukkan foto dari WA yang di kirim salah satu warga ke HPnya)”.
“Mana ada pungli kami, itu untuk ngurus bedah rumah” ucap Sejuk mengakui Pungli.
Namun, Sejuk Sinaga dengan gaya aroganya langsung pergi dan masuk kedalam mobilnya saat ditanyai apa dasar dan payung hukum kutipan kepada warga untuk pengurusan maupun administrasi kegiatan yang bersumber dari APBN. IGN_Red/ ET





Discussion about this post