Indigonews – Sesuai Peraturan Menkominfo nomor 14 tahun 2017 maka setiap pelanggan telekomunikasi wajib melakukan registrasi kartu sim prabayar baik untuk pelanggan baru maupun lama. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penipuan, penyebaran berita Hoax serta pencegahan tindakan terorisme sejak dini, dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
Untuk itu Kemenkominfo mewajibkan registrasi kartu dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi ini mulai sejak 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Bagi warga negara Indonesia yang tidak melakukan registrasi tersebut maka kartu sim prabayarnya akan secara otomatis diblokir.
Bagi warga negara Indonesia yang ingin mengetahui cara registrasinya, silahkan mengikuti petunjuk dibawah ini sesuai dengan provider kartu sim prabayar masing-masing.
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel.
2. XL
Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
3. Tri
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
4. Indosat
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
5. Smartfren
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444. Red




Discussion about this post