Indigonews | Pematangsiantar – Seraya kebal hukum atau tidak takut akan hukum diperlihatkan 3 Direksi PDAM Tirtauli Pematangsiantar, Direktur Utama berinisial BK, Direktur Umum berinisial HS dan Direktur Teknik berinisal PNS dimana Tahun Anggaran 2016 saat keuangan Perusahaan Daerah tersebut sedang tidak stabil atau masih banyak piutang kepada pihak ketiga malah perlakuan tiga sejoli ini malah menambah anggaran biaya kantor akan biaya representatif menjadi Rp. 1.251.884.000.
Penambahan biaya representatif tidak relefan atau disinyalir tidak mendasar karena pada tahun 2016 Perusahaan tidak ada perubahan penghasilan direksi bahkan tidak ada peningkatan untung penghasilan perusahaan sehingga dalam hal ini hanya akal akalan 3 Direksi untuk meraup keuntungan pribadi.
Jelas pada Pasal 10 Permendagri 2 Tahun 2007 menyatakan bahwa Untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM, Direksi dapat diberikan dana representatif paling banyak 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun. Dan tidak ada pengaturan selain pasal 10.
Bongkaknya dana representatif secara membabi buta tanpa ada dasarnya dimana pada tahun 2015 ditampung masih sekitar 800 jutaan rupiah tetapi tahun 2016 langsung bertambah sekitar 400 jutaan sehingga menggerogoti KAS PDAM Tirtauli.
Mhd. Ihwan selaku Kabag Hukum dan Humas tidak berada di ruang kerja (Kamis, 16/11) pukul 11.05wib tanpa alasan pasti karena saat ditanya kepada seorang staff yang ruanganya berada tepat didepan ruangan sang Kabag menjelaskan bahwa Ihwan sedang tugas lapangan tetapi seorang pegawai yang dijumpai didepan ruangan pembayaran rekening air menjelaskan bahwa sang Humas sedang melayat.
Peningkatan dana representatif ini layak dipertanyakan, baik Komisi II DPRD Siantar maupun Walikota Pematangsiantar bila memang adanya ketidak wajaran diharap disampaikan kepada penegak hukum.
Ketua LSM Forum 13, Syamp Siadari menyayangkan kinerja 3 Direksi yang diduga sewenang wenang menambah anggaran pengeluaran tanpa mendasar dan bertentangan dengan Pasal 10 Pemendagri Nomor 2 Tahun 2007.
“Dalam waktu dekat LSM Forum 13 akan menyampaikan surat laporan pengaduan langsung ke POLDA SuMut akan banyaknya dugaan penyimpangan anggaran khususnya dana representatif yang kuat diduga hanya kamuplase, selain dana representatif ada juga dana pembangunan kantor serta perawatan meteran air dan pengadaan meteran air yang sangat rentan korupsi” jelas Syamp.
“kinerja Dirut, Dirum dan Dirtek sampai saat ini kita tidak lihat adanya peningkatan malah berupaya untuk menambah masa jabatan yang tidak mendasar, harusnya trio sejoli ini tidak layak lagi ikut serta dalam pendaftaran calon direksi kedepan, perlu juga diketahui dugaan penyimpangan pada RKAP Perubahan TA 2016 adanya pos anggaran Biaya Sewa sebesar Rp. 1.2Miliar yang kita tidak mengerti peruntukanya ini layak dianalisa dan dikaji karena fatal adanya dugaan korupsi” Tutup Syamp. Red




Discussion about this post