Indigonews | Pematangsiantar – Sesuai temuan BPKProvinsi Sumatera Utara terkait proyek pengadaan meubelair 6000 unit meja dan 6000 unit kursi pada Tahun Anggaran 2016 di dapati adanya pengelembungan harga satuan yang mengakibatkan selisih harga sebesar Rp. 389.097.272.37.
Tidak ada undang undang maupun peraturan yang mengikat dan menjelaskan bahwa rekanan maupun pengguna anggaran akan bebas jerat hukum pidana bila mengembalikan kerugian uang negara.
Adanya temuan BPK akan selisih harga satuan yang sangat berbeda dari harga satuan pasaran dan penyesuaian harga oleh negara yang dilakukan Kadis Pendidikan, Konsultan, PPTK dan PPK sehingga menguntungkan rekanan atau sudah merupakan adanya upaya koorporasi dilakukan dengan sengaja merugikan uang negara.
Kadis Pendidikan kota Pematangsiantar juga merangkap jabatan sebagai PLT. Sekretaris Daerah tidak pernah berhasil dijumpai, bahkan pejabat daerah yang satu ini terkesan sangat susah untuk dihubungi maupun dimintai keterangan sejak menjadi pejabat eselon II.
Tertutupnya soal kerugian uang negara sampai saat ini belum diketahui apakah sudah dikembalikan ke KAS Daerah atau belum menjadi polemik tersendiri dan kemungkinan besar akan menjerat beberapa nama yang diduga ikut berkaloborasi dalam penyimpangan. sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas PPKAD juga tidak dapat ddikonfirnasi terkait pengembalian kerugian uang negara sesuai temuan BPKProvinsi Sumatera Utara. Red




Discussion about this post