Simalungun (Indigonews) – Mengaku wartawan, oknum berinisial BKR menakut- nakuti Pangulu Simpangan Bolon, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Terkuak, aksi ogap- ogap lantaran tidak diberikan lahan dalam pengerusan Tora, lahan buat masyarakat setempat.
Informasi dihimpun kru indigonews, aksi oknum wartawan diawali adanya Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk Perluasan Lahan Pertanian dan Kesejahteraan Petani bagi warga Nagori Simpangan Bolon. BKR, penuturan warga Simpangan Bolon, meminta jatah lahan.
“Dia (BKR) bukan warga Simpangan Bolon, tapi warga Girsang, kenapa pulak dia meminta jatah lahan dari Tora,” ucap warga bermarga Pardosi, Jumat (10/8) siang.
Disesalkan Pardosi, menyesalkan sikap oknum wartawan yang bertanya pada Monika Silalahi, mengaku warga Nagori Simpangan Bolon, terkait keberadaan lahan di Sitahoan. Monika, ternyata penduduk Tozai, Kota Pematangsiantar, menggarap di Sitahoan.
“Ditanya orang bukan penduduk Sitahoan, dibajas lahan Enclave, orang yang ditanya penggarap yang kapan saat bisa kena usir sama penduduk setempat,” ungkap M Sinaga, penduduk Simpangan Bolon.
Masih seputaran tindakan BKR, perangkat Pangulu mengatakan pihaknya akan mengumpulkan masyarakat Simpangan Bolon pada hari Senin, meminta masyarakat yang keberatan akan pembagian Tora buat masyarakat.
“Memang sudah kita kirimkan undangan untuk masyarakat Simpangan Bolon, akan dilangsungkan hari Senin. Supaya kita mengetahui siapa masyarakat yang mengatakan itu, jangan masyarakat Simpangan Bolon dibawa- bawa. Tidak ada masalah apa- apa di Simpangan Bolon, jangan ada orang luar buat keributan di Simpangan Bolon,” tandas R Sinaga, perangkat Desa Simpangan Bolon.
Sementara, P Sinaga pria warga asli Nagori Simpangan Bolon, menegaskan apa yang dibahas oknum wartawan tidak beralasan. Pasalnya, awalnya BKR bertanya soal Tora yang ada di Sitahoan, Simpangan Bolon. Tanpa memiliki sata akurat, BKR membahas Enclave, pengurusannya tingkat pusat, Menteri Kehutanan.
“Bukan domain pangulu, seperti diucapkan. Tapi pusat, kementrian kehutanan,” tandasnya.
“Untuk Tora, sesuai peruntukannya untuk perluasan lahan pertanian, berarti masyarakat, bukan perorangan dan seorang saja. Yang mendapatkan lahan juga masyarakat sesuai letak dimana Tora, yaitu Simpangan Bolon, identitas jelas. Satu hal lagi, itu masih pengurusan dan belum tentu permintaan lahan sesuai nanti diberikan,” terang Pardosi.
Terpisah, L Daulai selaku pengurus tunggal Enclave di Sitahoan, tidak terima akan apa yang dikatakan Pangulu menerbitkan Enclave lahan miliknya. Dijabarkan L Daulai, pengurusan Enclave miliknya, legal dengan segala ketentuan sudah dilakukan. Bahkan, ditambahkannya, kementrian kehutanan RI turun langsung ke lokasi ketika dilakukannya pengurusan.
“Bisa dicek dikementrian kehutanan, saya sendiri pengurus tunggal Enclave. Semua sudah beres dan resmi,” ucapnya singkat, Sabtu 11/8). Melanjutkan, akan menempuh jalur hukum karena pencemaran nama baik. Rud




Discussion about this post