Simalungun – Institute Law And Justice (ILAJ) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah kabupaten Simalungun yang sudah dua tahun berturut-turut mendapatkan penilaian Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan, Rabu (29/5/2019).
“Hasil audit BPK pada tahun 2017 dan 2018 pemerintah kabupaten Simalungun mendapatkan predikat Disclaimer yang sangat menyedihkan sekaligus memalukan”, Terang Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ saat ditemui di Jl. Volley No 8 Pematangsiantar.
Tambahnya, jika diperhatikan selama kepemimpinan Bapak J.R Saragih Kabupaten Simalungun diduga tidak kaidah-kaidah Pemerintahan yang good governance
“Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework” tutur Alumni Pascasarja Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta itu.
Saat ini, ILAJ sangat berharap kepada para penegak hukum dan khususnya KPK RI agar segera melakukan pemeriksaan keuangan Pemkab Simalungun, dikarenakan jika penegak hukum tidak masuk dalam pemeriksaan atau pengeledahan keuangan Pemkab Simalungun, maka hasil audit BPK bisa dikatakan tidak punya dampak apa-apa.
“Mengapa BPK memberikan, penilaian Disclaimer, berartikan ada yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” tutup Mantan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun. Red01





Discussion about this post