Tasikmalaya | Indigonews – Ani Suryani warga Sindanggalih, Kelurahan Kahuripan, kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat kesal akan staff dan pengurus Program Keluarga Harapan (PKH) dimana setiap tahunya dirinya selalu didata namun tak kunjung menerima bantuan.
“Mereka sudah bolak – balik mendata untuk mendapatkan program PKH sampai sekarang sudah bertahun tak dapat – dapat” kesal Teh Ani.
Ani berharap sekali Pemerintahan Kota Tasikmalaya agar selektif menentukan penerima PKH sebagai mana yang telah di gembar gemborkan oleh pemerintahan pusat sampai ke pemerintahan daerah yang mana PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga penerima pemanfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sejak tahu 2017.
Pemerintah telah melaksanakan PKH dan program perlindungan sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah CONDITIONAL CASH TRANSFERS (CCT) cukup terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara – negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat PKH membuka akses keluarga terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia.
Manfaat PKH juga mulai di dorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat Konstitusi dan nawacita presiden RI.
PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial Nasional, sasaran PKH (PROGRAM KELUARGA HARAPAN) Merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan farkir miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil /menyusui, anak berusia nol sampai dengan 6 tahun, komponen pendidikan dengan kriteria anak sd /mi atau sederajat, anak sma /mts atau sederajat, anak sma/ma sederajat dan anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Dengan penjelasan yang cukup jelas di jelaskan diatas bahwa program PKH itu bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu harapan nya teh ani semoga ia terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat PKH, RT/RW Kelurahan sampai kecamatan maupun sampai Pemkot Tasikmalaya diharapkan turun langsung untuk mendata ke lapangan untuk melihat keadaan yang sebenarnya kerumah teh ani Suryani, begitu juga pendamping maupun korkot kota Tasikmalaya. LSiadari




Discussion about this post