Indigonews | Pematangsiantar – Rumah yang dijadikan agunan pinjaman sebesar Rp.200.000.000.- di Bank BRI Cabang Pematangsiantar oleh keluarga IS lima tahun silam dikecamatan siantar yang sudah macet atau tidak dilakukan pembayaran cicilan selama 3tahun belakangan ini menjadi polemik akan adanya dugaan kong kali kong dengan oknum karyawan berinisial BS.
Baca Berita :
Istri IS dijumpai diwarung nasi tempat jualan sehari harinya di jalan sangnauwaluh Pematangsiantar berinisial Snt mengaku bahwa benar kredit yang dipinjam 5 tahun silam dengan mengagunkan satu unit rumah permanen atas nama suaminya telah tidak dibayarkan lagi selama tiga tahun belakangan karena tahun sebelumnya mereka selalu membayar cicilan bunga sebesar Rp. 2.000.000.- perbulanya.
Snt juga menjelaskan bahwa adanya kejanggalan bahwa pinjaman yang mereka ajukan tenor waktu selama 5 tahun dengan pencairan berupa rekening koran dan lebih janggalnya setiap tahunya selalu tanda tangan kontrak pinjaman yang langsung berhadapan dengan oknum karyawan BRI Cabang Pematangsiantar BS.
“Selama tiga tahun belakangan ini kami tidak lagi membayar cicilan sehingga pernah ada surat peringatan tetapi kami tidak tau menau bahwa pihak BRI sudah melakukan lelang karena selama ini tidak ada surat dari BRI Cabang Pematangsiantar untuk memanggil kami dalam upaya penyelesaian sengketa utang bahkan tidak pernah juga kami disuruh mengosongkon rumah yang sudah kami agunkan, bila memamg sudah tahap lelang seharusnya ada dong surat dari juru sita negara dan pengadilan untuk pemberitahuan, tapi bapak BS tidak juga pernah menyampaikan kepada kami bahwa rumah itu sudah dilelang” jelas Snt.
Selain adanya dugaan kong kali kong upaya mengelabui pihak peminjam yang akan dirugukan dimana sesuai tulisan baliho yang terpasang di depan kantor BRI rumah yang diagunkan akan dilelang dengan harga taksasi sebesar Rp. 190.000.000.- malah lain sisi kuat diduga oknum karyawan BRI berperan berupaya mengambil keuntungan pribadi. Iwan
Editor : Syamp




Discussion about this post