indigonews | Pematangsiantar – Banyaknya anggaran yang tidak dapat dipahami akan penggunaanya secara terang terangan tersaji pada rencana kerja tahunan PDAM Tirtauli Pematangsiantar dibawah kepemimpinan Direktur Utama, Badri Kalimantan diduga momok buruk bahkan adanya sinyalir pemaksaan anggaran untuk menggerogoti uang perusahaan.
Sajian yang diduga beraroma KKN antara lain seperti pengadaan Bahan Kimia setiap tahun ditampung sebesar Rp.1.069.742.000.- sangat tidak bisa dipertanggung jawabkan bila memang benar harga eceran kimia Kaporit dan Kapur Tohor disajikan.
Lain lagi bertambahnya atau meningkatnya tiap tahun dana refresentatif yang juga hanya akal akalan sang Dirut PDAM tersaji mulai tahun 2016 sebesar Rp. 1.251.884.000.- sehingga bertentangan dengan Pasal 10 Permendagri 2 Tahun 2007 menyatakan bahwa Untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM, Direksi dapat diberikan dana representatif paling banyak 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun dan tidak ada pengaturan selain pasal 10. Namun sebagai mana diketahui bahwa beredar informasi bahwa dana tersebut tidak benar digunakan untuk peningkatan mutu SDM Dewan Direksi tetapi hanya jadikan uang masuk pribadi.
Pantastis juga biaya perobatan yang ditampung pada tahun 2015 dan 2016 ditotal mencapai sebesar Rp. 2Miliar padahal jelas terhitung sejak januari 2015 semua pegawai PDAM sudah masuk tanggungan BPJS Kesehatan yang langsung dibayar melalui potongan gaji tiap bulan sehingga biaya perobatan ini sangat besar kemungkinan akal busuk sang Dirut Badri Kalimantan sehingga melakukan Mark Up laporan pertanggung jawaban anggaran.
Paling aneh biaya sewa yang tersaji tiap tahun anggaran mencapai Rp. 1,4Miliar yang sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi dari Dirut peruntukan biaya sewa tersebut secara administrasi tetapi beredar issue bahwa anggaran tersebut digucurkan tiap bulan hanya untuk sewa 14unit mobil dinas dan mobil operasional.
Kejanggalan lain juga terlihat pada anggaran baiaya pendidikan latihan tiap tahunya sebear Rp. 350.000.000.- hal ini menjadi satu potret bahwa memang sangat leluasanya Badri Kalimantan selaku Dirut menggenjot beberapa pos anggaran demi mendapat keuntungan pribadi.
Ada juga biaya tenaga Profesional sebesar Rp. 827.180.000.- santer menjadi bahan cemohan bagi Dirut PDAM Tirtauli karena asal dan tidak mendasar mengajukan anggaran yang langsung ditampung pada rencana kerja tahunan sehingga hal ini sangat tidak dipungkiri hanya penggelembungan anggaran semata.
Kabag Hukum dan Humas PDAM Tirtauli Pematangsiantar lagi lagi tidak bisa dijumpai diruang kerjanya aliasa pintu kantornya terkunci rapat, begitu juga dikonfirmasi melalui selular tidak ada respon yang baik sebagai mana tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Ketua LSM Forum 13, Syamp Siadari hanya tersimpul malu saat dimintai penilaian tentang banyaknya dugaan anggaran yang mrnjadi sumber KKN di PDAM Tirtauli Siantar, bahkan kinerja Dirut dianggap sudah tidak seauai dengan aturan seraya sesuka hati dalam menerapkan beberapa anggaran yang tidak relefan.
Jelas Syamp, dugaan KKN yang terjasi pada rencana kerja tahunan dan Lpj tahunan PDAM Tirtauli Pematangsiantar banyak pos anggaran yang tidak dimengerti peruntukanya sehingga rentan terjadi kecurangan bahkan disinyalir telah adanya Mafia Anggaran ditubuh Perusahaan Milim Daerah Tersebut.
Tetapi Syamp Siadari sangat menyayangkan para Dewan Pengawas dan juga DPRD Kota Siantar yang terkesan tidak peduli atau tidak mau tau akan banyaknya anggaran diduga Mark Up oleh Direktur Utama Cs, seharusnya dalam sajian rapat dengar pendapat pada mitra kerja maupun paripurna anggaran seharusnya dilakukan kajian anggaran. Red




Discussion about this post