Indigonews | Simalungun – Proses hukum terkait perambahan kawasan hutan produksi register sianak anak I/II (Register 4-19/SM) seluas 5.926Ha, kawasan hutan suaka alam Tinggi Raja seluas 217Ha, kawasan hutan produksi seluas 2.034Ha sampai saat ini masih menjadi polemik.
Sesuai informasi yang didapat sampai saat ini belum ada kepastian dimana pada tingkat Peninjauan ulang permohonan keberatan yang diajukan pihak pelapor kepada Mahkamah Angung yang telah diputus tanggal 2 Mei 2012 dengan nomor putusan Reg. No. 47/P/HUM/2011 hal ini didapat dari surat surat MA Nomor 20/P.PTS/III/2014/47/P/HUM/2011.
Surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Drs. Gidion Purba yang dijadikan sebagai acuan pengalihan fungsi yang awalnya pada surat dijelaskan untuk permohonan lokasi latihan tempur ternyata menjadi kebun kelapa sawit sungguh tidak singkron dimana kop surat atas nama Bupati Simalungun dan kejanggalan lainya nomor surat yang diterbitkan dari Dinas Kehutanan tetapi ditanda tangani Sekda.
Baca berita sebelumnya :
Dibalik Surat Rekomendasi Alih Fungsi Hutan Togur, SEKDA Simalungun
Sekda Kabupaten Simalungun, Drs. Gidion Purba acap kali disambangi ke kantornya di Pamatang Raya tidak pernah bersedia memberikan informasi terkait surat yang diterbitkan begitu juga dikonfirmasi melalui selular tidak ada respon sehingga kuat dugaan bahwa pejabat satu ini sangat anti kepada insan pers. Red




Discussion about this post